Breaking

Selamat datang di Portal Berita Pena Hitam News — Berita terkini dan terpercaya untuk Anda.

Uncategorized

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dinkes Bengkulu Utara Capai Rp,400 Juta, Jaksa Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara terus berproses. Tersangka berinisial A-K yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara secara bertahap melalui penitipan uang pengganti. Hingga awal Maret 2026, total dana yang dikembalikan mencapai Rp400 juta dari total kerugian negara sebesar Rp441 juta, sehingga masih tersisa Rp41 juta yang belum dilunasi.

P
Pena Hitam
01 April 2026, 12:26 WIB
7 views
Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dinkes Bengkulu Utara Capai Rp,400 Juta, Jaksa Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto: Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dinkes Bengkulu Utara Capai Rp,400 Juta, Jaksa Proses Hukum Tetap Berjalan

Serigalatimur.com Bengkulu Utara – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara terus menunjukkan perkembangan.

Hingga kini, tersangka telah mengembalikan sebagian besar nilai kerugian secara bertahap melalui mekanisme penitipan uang pengganti.

Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Nugroho, menyampaikan pada awak media,Rabu (01/04/2026),bahwa proses pengembalian dilakukan lewat kuasa hukum serta keluarga tersangka.

Menurut Agung, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran tahun 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan. Tersangka berinisial A-K, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, telah beberapa kali melakukan pengembalian dana.

“Pengembalian dilakukan secara bertahap. Awalnya Rp200 juta disetorkan pada 5 Maret 2026, kemudian disusul Rp200 juta lagi, sehingga total yang telah dikembalikan mencapai Rp400 juta,” jelasnya.

Dari total kerugian negara sebesar Rp441 juta, masih tersisa Rp41 juta yang belum diselesaikan. Meski demikian, pihak tersangka disebut telah menyatakan kesiapannya untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu dekat.

Kendati pengembalian kerugian negara terus dilakukan, Kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penanganan kasus tetap berlanjut hingga tahap persidangan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sampai ke pengadilan,” tegas Agung. (Red)