Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati, Terkait Kasus Korupsi PT LEB.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaedi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Lampung setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam pada 28 April 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Way Huwi, Lampung Selatan. Kasus ini terkait dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya dan pengelolaan dana participating interest 10 persen. Pihak kejaksaan dan kuasa hukum belum memberikan keterangan rinci.
Serigalatimur.com||Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaedi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Lampung, hampir 11 jam menjalani pemeriksaan Arinal keluar dari ruangan aspidsus kejati Lampung menggunakan rompi tahanan Selasa 28 April 2026 malam.
Arinal langsung dibawa dengan mobil tahanan baru kejati Lampung,maung menuju Lapas wayhui Lampung Selatan.
Mantan Gubernur Lampung periode 2019 2024, diduga terseret pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya(LEB),
Saat dimintai keterangan oleh awak media Arinal hanya menundukkan kepala sambil berjalan menuju mobil tahanan, kurang lebih pukul 21,20 WIB, keluarga dan istrinya Riana Sari, keluar bersama keluarganya menyatakan kedatangannya untuk mendukung suaminya menghadapi permasalahan ini.
Ia juga diduga tersandung kasus LEB,dan dugaan soal pengelolaan dana participating Interest (Pi) 10 persen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara, yang melibatkan mantan Gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan kliennya.(Red)
Artikel Terkait
HUT ke-28 KWRI, Wawan Subing Tegaskan Peran Wartawan sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan
21 Mei 2026
Usai Viral, Menolak Final Ulang LCC MPR-RI,Sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Bikin Tesis'Perilaku Sosial Anak.
15 Mei 2026